Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan dan Motif Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Karhutla

Ilustrasi karhutla pembuktian hanya mengandalkan tangkapan layar citra satelit yang belum diverifikasi secara lapangan--
Ahli klimatologi Dr. Idung Risdiyanto turut menyampaikan bahwa risiko karhutla meningkat tajam akibat El Niño yang menyebabkan kekeringan ekstrem.
Kuasa hukum perusahaan juga mempertanyakan kepatuhan prosedural pihak penggugat. Dari awalnya 12 orang, kini hanya tersisa 11 penggugat karena satu mencabut kuasa hukumnya.
Selain itu, seluruh penggugat tak pernah hadir selama proses mediasi, padahal kehadiran mereka diwajibkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Mediasi.
Armand juga menyoroti bahwa gugatan warga negara untuk lingkungan berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2023 seharusnya ditujukan untuk kepentingan umum, bukan untuk menggugat kerugian pribadi.
Tindakan Greenpeace sebagai penggugat intervensi turut dipertanyakan, karena mendukung klaim individu, bukan kepentingan lingkungan kolektif.
Ketiga perusahaan menegaskan komitmennya terhadap pencegahan dan penanganan karhutla. Mereka menyebut telah menyediakan infrastruktur lengkap, rutin melakukan patroli, pelatihan dengan TNI/Polri, serta aktif dalam apel siaga bersama pemerintah daerah.
Putusan akhir dari Majelis Hakim akan dibacakan dalam waktu dekat. Ketiga perusahaan berharap proses peradilan berjalan objektif dan berlandaskan prinsip hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: