Korban Penipuan dan Penggelapan Laporkan Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang ke OJK

Korban Penipuan dan Penggelapan Laporkan Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang ke OJK

Nasabah bank swasta di Kota Palembang melapor ke OJK karena diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan.-Reigan.Sumeks.co-

Setelah diminta pertanggungjawaban pada 15 Mei 2025, Doddy Sutomo sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

"Namun setelah itu, ia menghilang dan tidak bisa dihubungi, bahkan media sosial pribadinya dan milik istrinya diduga telah dikosongkan," jelasnya.

BACA JUGA:Rekomendasi 9 Pinjol Mudah ACC Resmi dari OJK, 5 Menit Saldo DANA Kaget Cair ke Rekening!

BACA JUGA:Butuh Saldo DANA Kilat? INI 5 Pinjol Aman dengan Bunga Terendah yang Sudah Terdaftar OJK

Ia menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai kerugian klien ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Afdhal menyampaikan bahwa pihaknya juga mengacu pada sejumlah dasar hukum perlindungan konsumen, antara lain UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, khususnya Pasal 6 tentang perlindungan konsumen, Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atasan terhadap bawahan.

Melalui surat yang ditujukan ke OJK Sumsel, kuasa hukum meminta OJK melakukan investigasi dan pengawasan terhadap bank swasta tersebut.

Memfasilitasi penyelesaian sengketa dan memberikan perlindungan hukum kepada klien, menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab dan memberikan arahan hukum dan administratif terkait langkah-langkah selanjutnya.

BACA JUGA:Cair Sekarang dan Cepat! Saldo DANA Rp1 Juta Lewat Pinjaman Online Resmi OJK Ini

BACA JUGA:Cair Sekarang dan Cepat! Saldo DANA Rp1 Juta Lewat Pinjaman Online Resmi OJK Ini

“Kami berharap OJK menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dan memberikan keadilan serta perlindungan hukum yang maksimal kepada klien kami,” tegas Afdhal.

Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah bank swasta bernama Nurjana (51) melaporkan Kepala cabang bank atas dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan senilai Rp 1,8 miliar.

Kasus ini sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel, Irwansyah Masri menambahkan, kalau pihaknya menyayangkan adanya pedagang yang menjadi korban penipuan oknum Kepala Cabang salah satu bank swasta.

BACA JUGA:Pinjaman Rp50 Juta Auto Cair ke Aplikasi DANA Lewat Pinjol Ini! Aman dan Diawasi OJK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait