Ibu Rumah Tangga di Muara Enim Tipu 25 Orang Lewat Arisan Online, Raup Rp356 Juta

Ibu Rumah Tangga di Muara Enim Tipu 25 Orang Lewat Arisan Online, Raup Rp356 Juta

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang saat memaparkan kasus penipuan arisan online oleh seorang IRT, dalam konferensi pers di Mapolsek Lawang Kidul, Selasa 3 Juni 2025.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial Octa Cahyu Pradini (23), nekat melakukan penipuan dengan modus arisan online.

Dengan mengiming-imingi keuntungan besar, pelaku berhasil menipu 25 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp356 juta.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul, yang kemudian menindaklanjuti laporan itu secara serius.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno, menjelaskan bahwa arisan online tersebut awalnya tampak resmi dan berjalan lancar. Namun, pada akhirnya berubah menjadi modus penipuan berkedok investasi.

BACA JUGA:Edison-Sumarni Berhasil Realisasikan Program Pro Rakyat di 100 Hari Kerja, Wujudkan Muara Enim MEMBARA

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag Digelar di MIN 1 Muara Enim, 44 Peserta Ikuti Tahapan Penting

"Korban pertama kali mengikuti arisan online pada Sabtu, 24 Mei 2025, setelah dijanjikan keuntungan besar oleh pelaku. Karena percaya, korban mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening atas nama pelaku," ujar Andaru saat konferensi pers di Mapolsek Lawang Kidul, Selasa 3 Juni 2025.

Setelah menerima transfer uang dari korban, pelaku sempat memberikan “keuntungan awal” sebagai umpan. Namun, setelah korban diminta mentransfer kembali sejumlah uang tambahan, janji keuntungan tidak terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan.

Andaru mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku menyerupai skema Ponzi atau arisan bodong, di mana keuntungan awal diberikan dari uang anggota baru, sementara keuntungan jangka panjang tidak pernah ada.

"Dari hasil penyelidikan, penipuan ini telah dilakukan sejak November 2024. Uang yang terkumpul digunakan pelaku untuk membeli mobil, rumah, serta menutupi arisan-arisan yang sebelumnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Muspar Perdana GOW Muara Enim 2025 Jadi Ajang Evaluasi Kinerja Organisasi Wanita

BACA JUGA:Menuju Swasembada Pangan, Muara Enim Genjot Produksi Padi dengan Teknologi Rice Transplanter

Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Mereka menerima informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke Batam. Dengan cepat, tim berkoordinasi dengan pihak keamanan Bandara Batam dan Polres Balerang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: