Polda Sumatera Selatan Tangkap Bandar dan Kaki Arisan Bodong di Sungai Lilin Musi Banyuasin

Polda Sumatera Selatan Tangkap Bandar dan Kaki Arisan Bodong di Sungai Lilin Musi Banyuasin

AKBP Tulus Sinaga saat menginterogasi kedua tersangka arisan bodong dari Sungai Lilin Musi Banyuasin saat menggelar rilisnya Rabu sore di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku penipuan arisan online yang sudah merugikan puluhan orang di Kecamatan Sungai Lilin, Muba dan Provinsi Jambi.

Kedua tersangka yakni Yanti Junianti (30), warga Dusun 4, Desa Suka Damai Baru, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Eka Sri Wahyuni (35), warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Akibat dua pelaku, puluhan korban mengalami kerugian hingga miliiaran rupiah.

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.

BACA JUGA:Ketipu Arisan Bodong Miliaran Rupiah, Emak-emak di Sungai Lilin Bertemu Reseller

Tersangka Yanti ditangkap pada Rabu 1 Februari 2023 lalu di daerah Jambi setelah lari dari kediamannya sejak 2,5 bulan lalu. 

Sedangkan tersangka  Eka menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin pada Senin 6 Februari 2023 lalu dan dibawa ke Polda Sumsel. 

Modus tersangka yakni menawarkan arisan slot online baik melalui cash atau pembayaran online.

Arisan tersebut dimulai sejak tahun 2022 dan dipublikasi melalui media sosial Facebook dengan nama akun 'Putri S'i Cwexmanja' milik tersangka Yanti.

BACA JUGA:Ratusan Emak-emak di Musi Banyuasin Tertipu Arisan Bodong hingga Rugi Rp 6 Miliar, Wow

“Tersangka menjual arisan satu slot sebesar 1 juta selama 3 bulan berlaku kelipatan, namun saat korban meminta hasil dari arisan tersebut, para pelaku tidak memberikannya," ungkap Tulus.

Korban diketahui sebanyak 200 orang namun hanya empat orang yang melapor ke Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres Musi Banyuasin dengan nilai transaksi bervariasi Rp 1 milar, Rp 500 juta dan 300 juta.

“Pelaku Yanti merupakan pemilik dari arisan tersebut sedangkan Eka Sri Wahyuni merupakan kaki tangannya yang bertugas untuk menagih, dan mengumpulkan uang dari para korban,” beber Tulus.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan karena diduga masih banyak jaringan yang merupakan kaki tangan yang bekerja di bawah arisan online yang dikelolah oleh tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: