Ratusan Emak-emak di Musi Banyuasin Tertipu Arisan Bodong hingga Rugi Rp 6 Miliar, Wow

Ratusan Emak-emak di Musi Banyuasin Tertipu Arisan Bodong hingga Rugi Rp 6 Miliar, Wow

Salah satu korban arisan bodong didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan bandar arisan ke SPKT Polres Muba. Foto : Harian Muba--

MUSI BANYUASIN, SUMEKS.CO - Arisan bodong di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali marak. Setelah sebelumnya dialami warga Kecamatan Babat Toman, kali ini di Kecamatan Babat Supat dengan jumlah kerugian yang fantastik.

Korbannya diketahui sebanyak 550 orang yang mayoritas terdiri dari emak-emak dan mengalami kerugian Rp 6 miliar. Beberapa hari lalu, sang bandar sudah dilaporkan ke Mapolres Muba.

Korban arisan bodong yang melapor ke Polres Muba atas nama Eva Natalia dan Suprati. Mereka melaporkan bandar berisial M, warga Kecamatan Babat Supat.

"Dilaporkan ke SPKT Polres Muba dengan nomor LP STPL/428/IX/2022/SUMSEL/RES MUBA, tertanggal 16 September 2022," kata kuasa hukum korban Fahmi SH MH Senin 19 September 2022 di Mapolres Muba. 

BACA JUGA:Polisi Amankan 8 Mobil Bodong yang Dijual Murah di Online, Ada Pejabat Terlibat?

Menuru Fahmi, kliennya merupakan reseller dari bandar arisan M yang dilakukan melalui media sosial Facebook.

"M sendiri membawahi sekitar 500 nasabah dengan kerugian pokok sebesar Rp 5.195.000.000 dan berinsial S reseler dari bandar arisan M membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok sebesar Rp Rp 860 juta," tambahnya.

Fahmi mengatakan, pada tanggal 15 September 2022, M menandatangani surat perjanjian yang intinya siap mengembalikan uang pokok sesuai tanggal jatuh tempo. Namun, hingga saat ini belum ada serupiah pun uang yang cair. 

"Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta pak Kapolres segera mengamankan dan memeriksa M.”

BACA JUGA:Polres Prabumulih Amankan Owner Investasi Diduga Bodong

"Jika bapak Kapolres tidak segera mengamankan M, maka korban akan menggelar aksi demo dengan massa sekitar 700 orang untuk menuntut terlapor mengembalikan kerugian korban, sekaligus meminta menutup atau menghentikan transaksi jual beli arisan bodong," pungkasnya. 

Korban Eva Natalia mengaku, sudah ikut arisan ini pada bulan Mei tahun 2022.

Awal ikut arisan dengan modal Rp 10 juta dijanjikan bulan depan menjadi Rp 15 juta. 

Uang pokok yang sudah disetor kepada bandar M hingga bulan September 2022 sebesar Rp 1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian muba.com