Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, 11 Pedagang Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, 11 Pedagang Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde yang hingga kini mangkrak.

Sebanyak 11 pedagang yang membeli kios atau petakan di proyek tersebut melalui PT Magna Beatum, dipanggil dan diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, di mana tujuh pedagang telah lebih dulu dimintai keterangan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara dan masyarakat luas itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan bahwa para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan guna mendukung proses penyidikan.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Belum Final, Kejati Sumsel Periksa 7 Pembeli Kios

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Direktur PT Magna Beatum Tahun 2019 Diperiksa Kejati Sumsel

"Rabu kemarin, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 11 saksi berinisial KBS, RH, S, K, MA, F, RF, H, S, CP, dan MES. Mereka semua adalah pedagang yang membeli kios atau petakan Aldiron Plaza Cinde melalui PT Magna Beatum,” jelas Vanny kepada awak media Kamis 29 Mei 2025.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang masih terus berjalan di Kejati Sumsel.


Maket Aldiron Pasar Cinde Palembang sebelum dinyatakan mangkrak dan diusut Kejati Sumsel--

Meski tidak merinci materi pemeriksaan, Vanny memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut.

"Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti. Karena perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, maka Tim Jaksa terus menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya," ungkapnya.

Kasus mangkraknya proyek Aldiron Plaza Pasar Cinde telah menjadi perhatian publik.

Proyek yang sedianya menjadi ikon baru pusat perdagangan di Palembang itu justru terbengkalai, menimbulkan kerugian baik secara ekonomi maupun sosial.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Palembang, 4 Anggota Timsus Dinas PUCK Tahun 2015 Dipanggil Pidsus Kejati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait