Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Yudi Herzandi dan Amin Mansyur Dituding Dalang Rekayasa Proyek PSN

Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Yudi Herzandi dan Amin Mansyur Dituding Dalang Rekayasa Proyek PSN

Yudi Herzandi dan Amin Mansyur Dituding Dalang Rekayasa Proyek PSN--

BACA JUGA:Roy Riady Tegaskan Uang Negara Jebol Jika Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Betung-Tempino Tidak Diusut Tuntas

Padahal, berdasarkan data panitia pengadaan tanah, lahan tersebut tidak tercatat atas nama Halim Ali dalam Daftar Nominatif.

Fakta ini mengindikasikan adanya rekayasa administratif, demi kepentingan pihak tertentu dalam pengadaan hingga penguasaan lahan milik negara.


Suasana sidang perdana kasus korupsi pengadaan lahan tol Betung-Tempino di Pengadilan Tipikor PN Palembang--

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba, ditemukan fakta bahwa PT SMB mengelola kebun kelapa sawit di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas total 909,7 hektare.

Lahan-lahan tersebut tersebar di Desa Peninggalan (135,5 hektare), Desa Pangkalan Tungkal (712,5 hektare), dan Desa Simpang Tungkal (masing-masing 13,6 hektare dan 48,1 hektare).

BACA JUGA:Kawanan Maling Besi Kembali Beraksi di Proyek Tol Simpang Indralaya-Prabumulih

BACA JUGA:2024 Proyek Tol Muara Enim-Prabumulih Dilanjutkan

Artinya, PT SMB telah menguasai lahan yang seharusnya dikelola dan dilindungi oleh negara, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi.

Untuk mendukung proses penyidikan, Kejari Muba telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.

Tidak hanya itu, sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana ini juga telah disita.

Dalam persidangan perdana ini, baik Yudi Herzandi maupun Amin Mansyur kompak menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

BACA JUGA:Gelar Sidang Lapangan di Proyek Tol Kapal-Betung

BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Ogan Ilir Curi Besi Penutup Air di Proyek Tol Indralaya-Prabumulih

Penasihat hukum masing-masing terdakwa, kompak menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait