Tari Sambut Sepintu Sedulang Resmi Terdaftar Hak Cipta: Upaya Perlindungan Budaya Asli Bangka

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyerahkan sertifikat hak cipta Tari Sambut Sepintu Sedulang kepada penciptanya dalam Sepintu Sedulang Fest 2025 di Graha Maras, Sungailiat, Minggu malam 25 Mei 2025.--
Hal ini mencakup pengetahuan tradisional (PT), ekspresi budaya tradisional (EBT), sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Dengan pencatatan ini, maka keberadaan dan hak masyarakat atas budaya lokal akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Puncak acara Sepintu Sedulang Fest 2025 menampilkan ragam kesenian tradisional Bangka, mulai dari Tari Sambut Sepintu Sedulang, Tari Rudat, pertunjukan puisi, pantun, musik dambus, perkusi, pemutaran film budaya, hasil workshop fotografi, hingga pertunjukan bedaek yang menyedot perhatian publik.
BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung
Turut hadir dalam acara tersebut Staf Khusus Pemprov Babel Ahmadi Sofian, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Rismy Wira, para tokoh seni dan budaya, guru, siswa, dan masyarakat luas.
Antusiasme masyarakat yang tinggi menandakan bahwa minat terhadap kesenian tradisional masih kuat dan perlu terus ditumbuhkan melalui kegiatan semacam ini.
Upaya pelestarian budaya seperti ini menjadi contoh nyata bahwa sinergi antara pemerintah, komunitas seni, dan masyarakat dapat melahirkan langkah konkret dalam menjaga warisan budaya nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: