Kasus Korupsi PMI Kota Palembang Menjerat Finda Mantan Wawako Masih Menunggu Hasil Audit BPKP

Kasus Korupsi PMI Kota Palembang Menjerat Finda Eks Wawako Masih Menunggu Hasil Audit BPKP--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menyeret nama mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau yang akrab disapa Finda, beserta suaminya Dedi Siprianto.
Hingga saat ini, Kejari masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Finda yang juga merupakan mantan Ketua PMI Palembang, serta suaminya yang menjabat sebagai Kepala Bidang di PMI sekaligus anggota DPRD Kota Palembang, diduga terlibat dalam pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang selama periode 2020 hingga 2023.
"Untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, kami masih menunggu hasil audit BPKP. Namun untuk pemberkasan lainnya, semua sudah kami laksanakan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, diwawancarai Selasa 27 Mei 2025.
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang
BACA JUGA:Update Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Kejari Periksa 10 Orang Saksi
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa koordinasi antara pihaknya dengan tim BPKP sudah berjalan intensif.
Dikatakannya, tim auditor dari BPKP telah beberapa kali datang ke Kejari untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses audit tersebut.
Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda saat memakai rompi keramat tersangka korupsi Pidsus Kejari--
"Semoga dalam waktu dekat hasil audit final dari BPKP bisa segera kami terima. Saat ini hanya tinggal proses penghitungannya saja," tambah Hutamrin.
Masih dikatakan Hutamrin, pada rangkaian penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Penyidikan perkara ini murni demi penegakan hukum, tidak ada kepentingan lain di dalamnya," tegasnya.
Kajari juga memastikan bahwa proses pemberkasan akan terus dipercepat agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
BACA JUGA:Pasca Eks Wawako Diperiksa, Dirut RSUD Bari Kembali Diperiksa Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: