Ketua DPRD Prabumulih Soroti ASN Mangkir Kerja hingga 10 Tahun, Dorong Sanksi Tegas

Ketua DPRD Prabumulih Soroti ASN Mangkir Kerja hingga 10 Tahun, Dorong Sanksi Tegas

Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, saat menyampaikan keprihatinannya terkait ASN yang tidak masuk kerja hingga 10 tahun. --

“Bagaimana mungkin kita menuntut masyarakat untuk disiplin jika pegawai pemerintah sendiri tidak memberi contoh? Ini soal integritas dan komitmen,” tambahnya.

Kejadian ini menjadi cermin perlunya reformasi birokrasi yang lebih menyeluruh di tubuh pemerintahan daerah, termasuk evaluasi sistem pengawasan dan pemberian sanksi. Tanpa tindakan tegas, pelanggaran serupa dikhawatirkan akan terus terulang dan merugikan pelayanan publik.

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Sukses Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Prabumulih Dilantik 27 September

Sebagai langkah awal, DPRD Kota Prabumulih dikabarkan akan memanggil Inspektorat dan sejumlah OPD terkait untuk melakukan evaluasi serta meminta penjelasan mengenai penanganan kasus ASN yang mangkir kerja.

Masyarakat pun menyambut baik pernyataan tegas dari Ketua DPRD tersebut. Banyak warga yang berharap agar tindakan nyata segera dilakukan, bukan sekadar retorika politik.

Dengan adanya sorotan ini, diharapkan Pemerintah Kota Prabumulih dapat membenahi sistem kepegawaian, memperketat pengawasan, serta meningkatkan transparansi dalam hal kinerja dan kedisiplinan ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait