Ketua DPRD Prabumulih Soroti ASN Mangkir Kerja hingga 10 Tahun, Dorong Sanksi Tegas

Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, saat menyampaikan keprihatinannya terkait ASN yang tidak masuk kerja hingga 10 tahun. --
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap perilaku sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama bertahun-tahun tidak menjalankan tugasnya di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dalam pernyataannya, H Deni Victoria menyebutkan bahwa ada oknum ASN yang diketahui tidak masuk kerja selama lebih dari dua tahun.
Bahkan, yang lebih mencengangkan, ditemukan satu oknum ASN yang tidak pernah masuk kantor selama satu dekade atau sepuluh tahun.
“Sebagai pelayan masyarakat, ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk hadir dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Jika ada ASN yang bolos kerja hingga bertahun-tahun, bahkan sampai 10 tahun, maka sudah sepatutnya dikenakan sanksi tegas sesuai aturan,” ungkap H Deni saat ditemui di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Prabumulih Dorong Mutasi Nopol Kendaraan untuk Tingkatkan PAD
Politisi dari Partai Demokrat ini menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung langkah tegas berupa pemecatan terhadap ASN yang terbukti tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan yang jelas dan sah.
“Kalau memang tidak ada niat bekerja, lebih baik mundur atau ajukan pensiun dini. Masih banyak masyarakat kita yang bercita-cita menjadi PNS dan siap bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Inspektorat Kota Prabumulih sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan tiga ASN yang tidak hadir bekerja selama lebih dari dua tahun. Temuan ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan.
Ketua DPRD juga menyoroti peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menurutnya harus lebih proaktif dalam melaporkan kedisiplinan pegawai. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam sistem absensi dan penilaian kinerja ASN.
“OPD harus melakukan pelaporan rutin. Jika ada yang tidak patuh, kita bisa lakukan sidak dan verifikasi langsung di lapangan. Absensi manual maupun digital harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Ketidakhadiran ASN dalam jangka waktu lama tanpa sanksi hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: