Karhutla PT Bintang Harapan Palma Dinilai Sebabkan Kerusakan Serius Terhadap Lingkungan dan Makhluk Hidup

Karhutla PT Bintang Harapan Palma Dinilai Sebabkan Kerusakan Serius Terhadap Lingkungan dan Makhluk Hidup

Karhutla PT Bintang Harapan Palma Dinilai Sebabkan Kerusakan Serius Terhadap Lingkungan dan Makhluk Hidup--

BACA JUGA:Curah Hujan di Wilayah Ogan Ilir Mulai Jarang, Polsek Rantau Alai Lakukan Patroli Pencegahan Karhutla

Selain kerusakan ekologis, dampak karhutla juga dirasakan secara langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah konsesi PT BHP.

Asap pekat yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut telah mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.


Suasana sidang pembuktian gugatan KLHK RI terhadap PT Bintang Harapan Palma di PN Palembang--

"Sangat berbahaya, apalagi bagi anak-anak yang sistem pernapasannya masih berkembang. Asap ini bisa memicu gangguan pernapasan serius, bahkan dalam jangka panjang bisa menimbulkan penyakit kronis," ujar Asmadi.

Diketahui, PT Bintang Harapan Palma sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:Daops Manggala Agni Segera Miliki Gedung Forest dan Land Fire Management Center Karhutla di OKI

BACA JUGA:Curah Hujan di Wilayah Ogan Ilir Mulai Jarang, Polsek Rantau Alai Lakukan Patroli Pencegahan Karhutla

Wilayah konsesi mereka berada di atas lahan gambut yang sangat mudah terbakar, terutama saat musim kemarau.

Dalam beberapa tahun terakhir, PT BHP kerap disorot publik karena dinilai lalai dalam menerapkan sistem pencegahan karhutla serta dugaan penggunaan metode pembukaan lahan yang tidak ramah lingkungan.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas warga sekitar telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran mereka,.terhadap aktivitas perusahaan tersebut yang dianggap mengancam kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

Persidangan kasus gugatan KLHK terhadap PT BHP ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli lainnya.

Gugatan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk menegakkan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan, khususnya dalam konteks pengelolaan lahan gambut yang selama ini menjadi titik rawan karhutla di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait