Karhutla PT Bintang Harapan Palma Dinilai Sebabkan Kerusakan Serius Terhadap Lingkungan dan Makhluk Hidup

Karhutla PT Bintang Harapan Palma Dinilai Sebabkan Kerusakan Serius Terhadap Lingkungan dan Makhluk Hidup

Karhutla PT Bintang Harapan Palma Dinilai Sebabkan Kerusakan Serius Terhadap Lingkungan dan Makhluk Hidup--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan gugatan atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Bintang Harapan Palma (BHP) bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Pada Rabu, 21 Mei 2025, dua orang ahli dihadirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sebagai penggugat, untuk memberikan keterangan mengenai dampak ekologis yang ditimbulkan oleh karhutla di wilayah konsesi perusahaan tersebut yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Salah satu ahli yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Raden Zaenal Arif, SH, MH adalah Dr Ir Asmadi, seorang akademisi dan ahli ekosistem lahan gambut dari Universitas Jambi.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Dr Asmadi menegaskan bahwa kebakaran lahan gambut bukan hanya menciptakan bencana asap, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem yang sangat serius, termasuk meningkatnya risiko banjir dan rusaknya sumber daya alam di wilayah terdampak.

BACA JUGA:Dampak Karhutla, KLHK Gugat PT Bintang Harapan Palma OKI Rp677 Miliar di PN Palembang

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Pencegahan Karhutla

"Lahan gambut yang terbakar habis akan kehilangan bahan organik penting. Selain menimbulkan asap pekat yang sangat mengganggu kesehatan, kondisi ini juga memperburuk kualitas lingkungan hidup dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Para petani di sekitar area terdampak tidak akan bisa bercocok tanam, karena tanahnya sudah tidak subur lagi," ujar Asmadi.

Ia juga menambahkan bahwa karakteristik topografi Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki banyak cekungan dan danau alami membuat wilayah ini sangat rentan terhadap genangan dan banjir jika lahan gambutnya rusak.


Dua ahli dihadirkan KLHK RI dalam sidang gugatan dampak karhutla PT Bintang Harapan Palma Kabupaten OKI--

"Lahan gambut itu berfungsi seperti spons. Ketika ia terbakar dan rusak, maka kemampuannya menyerap dan menyimpan air pun hilang, sehingga memperbesar potensi banjir," tambahnya.

Dr. Asmadi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta PP Nomor 57 Tahun 2016 sebagai dasar regulasi yang mengatur perlindungan terhadap lahan gambut.

Ia menegaskan bahwa PT BHP, seharusnya memahami risiko besar membuka atau mengelola lahan gambut tanpa pendekatan yang ramah lingkungan.

"Lahan gambut yang telah kehilangan bahan organiknya membutuhkan waktu puluhan tahun untuk kembali pulih. Ini bukan kerusakan sesaat. Ini adalah kerusakan jangka panjang yang dampaknya bisa dirasakan lintas generasi," tegasnya.

BACA JUGA:Potensi Karhutla di Ogan Ilir Meningkat, Wakapolsek Indralaya Ingatkan Personel Aktif Lakukan Patroli

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait