Dampak Karhutla, KLHK Gugat PT Bintang Harapan Palma OKI Rp677 Miliar di PN Palembang

Dampak Karhutla, KLHK Gugat PT Bintang Harapan Palma (BHP) OKI Rp677 Miliar di PN Palembang--
- Pembentuk tanah: Rp321.401.400,00
- Pendaur ulang unsur hara: Rp29.633.209.080,00
- Pengurai limbah: Rp2.796.192.180,00
- Keanekaragaman hayati: Rp17.355.675.600,00
- Sumber daya genetik: Rp2.635.491.480,00
- Pelepasan karbon (carbon release): Rp1.301.675.670,00
- Penurunan karbon (carbon reduction): Rp455.586.484,50
BACA JUGA:Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi ke Pengadilan
BACA JUGA:Dampak Karhutlah, Kasus ISPA dan Diare Meningkat, Imbau Masyarakat dan Pelajar Pakai Masker
3. Kerugian Ekonomi KLHK juga mencantumkan kerugian ekonomi sebesar Rp205.371.843.480,10, yang timbul akibat penurunan nilai guna dan umur pakai lahan pascakebakaran, serta potensi kehilangan hasil produksi jangka panjang.
Tuntutan Pemulihan Lingkungan
Tak hanya menuntut ganti rugi materiel, KLHK juga meminta majelis hakim menghukum PT BHP untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan di lahan bekas terbakar.
Rencana pemulihan ini mencakup rehabilitasi ekosistem dan tindakan teknis untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup di area terdampak.
Sekilas tentang PT BHP, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan di wilayah gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran.
Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini kerap dikritik oleh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas lemahnya pengendalian terhadap karhutla dan dugaan pembukaan lahan dengan cara yang tidak ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: