Rapat Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi Palembang Digelar di Kanwil Kemenkum Sumsel

Rapat Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi Palembang Digelar di Kanwil Kemenkum Sumsel

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hendrik Pagiling, memimpin Rapat Harmonisasi Raperwali Palembang tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi di Aula Kanwil, Sabtu 17 Mei 2025. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) kembali menyelenggarakan kegiatan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Kali ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi, yang dilaksanakan di aula utama Kanwil.

Rapat tersebut dipimpin oleh Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Harmonisasi.

Hadir pula dari pihak Pemerintah Kota Palembang, antara lain Edison, Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum dan HAM, Adi Zahri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Alamsyah selaku Ketua Tim Fasilitasi Profesi ASN.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperda Kabupaten OKI, Fokus pada RPJMD dan Perlindungan Sosial

BACA JUGA:Tanamkan Toleransi dan Lawan Bullying, Kemenkum Sumsel Edukasi 500 Pelajar SMA Methodist Palembang

Dalam sambutannya, Hendrik Pagiling menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai bagian integral dari proses legislasi daerah.

"Harmonisasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan agar rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap selaras dengan sistem hukum nasional," ujar Hendrik.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam menjamin kualitas, keselarasan, dan kepastian hukum dalam setiap produk hukum yang dihasilkan di tingkat daerah.

Sementara itu, Edison menjelaskan latar belakang penyusunan Raperwali ini. Menurutnya, Rumah Aspirasi merupakan inovasi yang bertujuan mendorong partisipasi masyarakat secara aktif dalam proses pemerintahan dan pengambilan kebijakan publik.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel dan BSK Kemenkum RI Perkuat Implementasi IRH di Daerah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Raih Penghargaan Tertinggi dalam Anev Capaian Kinerja Triwulan II 2025

“Rumah Aspirasi ini diharapkan menjadi ruang dialog yang produktif antara warga dan pemerintah, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” jelas Edison.

Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel juga memberikan catatan dan masukan penting, terutama terkait aspek teknis dalam penulisan dan penormaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait