Terungkap, Direktur PT DAM Afen Tersangka Korupsi Izin Kebun Sawit Ternyata 'Tauke' Sawit Ternama di Bangka

Terungkap, Direktur PT DAM Afen Tersangka Korupsi Izin Kebun Sawit Ternyata 'Tauke' Sawit Ternama di Bangka

Tersangka Efendi Suyono alias Afen (pakai topi dan masker) saat jalani tahap II dihadapan JPU Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain negara rugi hingga ratusan miliar rupiah, kasus korupsi penerbitan izin kebun sawit Kabupaten Musi Rawas ternyata menyeret satu nama sebagai tersangka merupakan bos sawit.

Tersangka itu, diketahui bernama Efendi Suyono yang memiliki nama lain Afen selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM).

Dari informasi yang dihimpun redaksi Sabtu 17 Mei 2025, tersangka Efendi Suyono alias Afen merupakan pengusaha sawit cukup ternama di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.

Bos sawit tersebut diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal.

Sebagai bos PT DAM, tersangka Afen dalam penyidikan korupsi penerbitan izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas telah menitipkan sejumlah uang senilai Rp61,3 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara kepada penyidik.

BACA JUGA:Sumringah Jalani Tahap II Sebagai Tersangka Korupsi Izin Kebun Sawit, Ridwan Mukti: Tunggu Persidangan Saja

BACA JUGA:Tok! Penetapan Tersangka Korupsi Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Ridwan Mukti

Masih dari informasinya, diduga uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana penguasaan lahan secara melawan hukum.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH beberapa waktu lalu, selain menyita uang tim penyidik juga turut menyita lahan sawit milik tersangka Afen sebagai langkah hukum dalam penyidikan perkara.


Direktur PT DAM Efendi Suyono alias Afen (pakai topi dan masker) saat digiring ke mobil tahanan usai jalani tahap II kasus korupsi izin kebun sawit Musi Rawas--

Kini, tersangka Afen bersama empat tersangka lainnya termasuk mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti hanya tinggal menunggu proses hukum persidangan usai penyidikan dinyatakan rampung.

Adi Mulyawan SH MH selaku Ketua Tim Penyidikan menerangkan, bahwa sebelumnya telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan alat bukti.

"Dan diketahui terdapat ijin yang diterbitkan tanpa hak diatas lahan milik negara terutama kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi untuk kepentingan pribadi," singkat Adi Mulyawan dibincangi usai rilis tahap II Jumat 16 Mei 2025 kemarin.

Kasus ini bermula dari pemberian izin untuk lahan seluas ±5.974,90 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait