Kebut Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua mantan Pejabat

Kebut Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua mantan Pejabat

Kebut Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua mantan Pejabat--

SUMEKS.CO,- Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sepertinya benar-benar serius melakukan penyidikan kasus korupsi SPH izin perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019-2023.

Terbukti, pada Selasa 30 April 2023 tim penyidik kembali memeriksa untuk diambil keterangan sebagai saksi dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas.

Dua mantan pejabat itu yakni berinisial SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Musi Rawas.

Serta satu mantan pejabat lagi yang turut diperiksa yakni berinisial AMB mantan Asisten Ekonomis dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas, Kabid Survey Kanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi SPH Perkebunan, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Dua Mantan Pejabat Pemkab Musi Rawas

Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi mengenai update terbaru penyidikan perkara tersebut.

Dikatakan Vanny, kedua nama mantan pejabat tersebut hadiri pemanggilan sekira pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga selesai oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.

"Sama seperti saksi lain sebelumnya, kedua saksi pada hari ini diajukan sebanyak 20an pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," kata Vanny.

Adapun pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap saksi, ungkap Vanny berhubungan dengan perizinan perkebunan yang saat ini sedang diusut oleh Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi SPH Perkebunan, Giliran Mantan Pj Bupati Musi Rawas Digarap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Penerbitan SPH Berlanjut, 25 Bundel Berkas Disita dari 3 Kantor Dinas di Musi Rawas

Hanya saja, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini masih enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait materi pokok penyidikan kasus tersebut.

"Sebab ini kan masih dalam tahap penyidikan umum ya, jadi untuk detil perkaranya belum bisa kita publikasi dulu, sabar ya," ujar Vanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: