DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Istimewa untuk Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Istimewa untuk Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Musi Rawas berlangsung dengan suasana harmonis, membahas kinerja pembangunan tahun 2024.--

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), menggelar rapat paripurna istimewa pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah, SE, ini bertujuan untuk mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas untuk tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna istimewa ini dihadiri oleh 21 anggota DPRD dari total 40 orang yang ada. Selain Ketua DPRD, rapat juga didampingi oleh Wakil Ketua II, Yani Yandika.

Dalam kesempatan ini, Firdaus Cik Olah menyampaikan bahwa rapat tersebut sangat penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024.

BACA JUGA:Patut Bangga! Timnas Indonesia U-17 Jadi Satu-satunya Tim Asia Tenggara yang Lolos ke Piala Dunia U-17 2025

BACA JUGA:Tukang Jahit Nyambi Edarkan Sabu di Tengah Kebun, Berujung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, menjelaskan bahwa LKPJ Bupati Mura disampaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, Pasal 69 ayat (1).

Pasal ini menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk LKPJ dan ringkasan laporan tersebut.


Bupati Musi Rawas, Hj Ratnah Machmud, menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban di hadapan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.--

Selain itu, Pasal 71 juga menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini harus dibahas oleh DPRD untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, LKPJ harus disusun oleh kepala daerah sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Tingkatkan Iman dan Kesadaran Para Tahanan, Polres Ogan Ilir Berikan Siraman Rohani

BACA JUGA:Harnojoyo Sebut Pembongkaran Pasar Cinde Atas Permintaan Pemrov Sumsel Saat Itu

LKPJ ini disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan tujuan untuk menginformasikan capaian kinerja pemerintah daerah selama setahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait