Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Apresiasi Langkah Cepat Disdikbud Tindaklanjuti Informasi Kerusakan Sekolah

Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Apresiasi Langkah Cepat Disdikbud Tindaklanjuti Informasi Kerusakan Sekolah

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, menyampaikan informasi terkait adanya kerusakan di SDN 1 Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir pada saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir. --

Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Apresiasi Langkah Cepat Disdikbud Tindaklanjuti Informasi Kerusakan Sekolah

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, menyampaikan apresiasinya terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir.

Pasalnya, kinerja Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir dianggap cepat tanggap dalam menindaklanjuti informasi adanya kerusakan sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Seperti di SDN 1 Rambang Kuang. 

"Beberapa waktu lalu, saya menerima keluhan dari pihak SDN 1 Rambang Kuang terkait adanya beberapa bagian bangunan dan atap gedung sekolah yang perlu untuk segera diperbaiki," ujarnya, Jumat, 11 April 2025.

Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Ogan Ilir ini menyebut, kerusakan yang ada di SDN 1 Rambang Kuang ini terdapat pada tiga lokal ruang kelas, ruang perpustakaan dan bagian toiletnya. 

BACA JUGA:Warga Rambang Kuang Butuh Pintu Tol, Anggota DPRD Ogan Ilir Minta Bupati Buka Komunikasi dengan Pihak Terkait

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Lanjutan Terkait LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

"Kemarin di dalam rapat paripurna, saya secara langsung telah menyampaikan soal kerusakan sekolah yang ada di Desa Tambang Rambang ini, kepada Wakil Bupati Ogan Ilir yang sempat hadir," tuturnya.

Menurut Sayuti, hal ini penting untuk disampaikan karena pendidikan merupakan pelayanan dasar yang mesti diutamakan. 


Tim Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, saat mengecek kerusakan di SDN 1 Rambang Kuang. --

Berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang pada pokonya menyatakan bawah pemerintah wajib menganggarkan 20 persen alokasi anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. 

Artinya, pemerintah daerah harus mempu melaksanakan amanah konstitusi tersebut agar dapat terpenuhinya kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, yaitu salah satunya menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik.

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Kecam Keras Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru Silat terhadap Santri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait