Dua Pelaku Pembunuhan Hendri Berhasil Ditangkap

Dua Pelaku Pembunuhan Hendri Berhasil Ditangkap

Korban Hendri.-Khalid-

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Pelaku pembunuhan Hendri (42), warga RT 02, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel diinformasikan sudah tertangkap. 

Pelaku berjumlah dua orang, keduanya sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas.

"Sudah mas," ujar kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, saat dikomfirmasi, Minggu, 23 Oktober 2022. 

Meski sudah tertangkap, Kasat Reskrim belum membocorkan siapa pelaku yang sudah diamankan tersebut. Begitupun dimana dan kapan tepatnya dua pelaku tersebut ditangkap.

BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Tewas Bersimbah Darah di Tengah Jalan

"Besok, (Senin, 24 Oktober 2022) kita rilis," singkatnya.

Sementara itu, Kapolsek Muara Lakitan AKP Ujang AR, juga mengabarkan jika pelaku pengeroyokan yang berujung tewasnya Hendri, sudah ditangkap. 

Namun kasus tersebut penanganannya diambil alih Satreskrim Polres Musi Rawas. 

"Pelaku sudah dapat dua orang. Silakan hubungi Reskrim (Satreskrim Polres Musi Rawas)," kata AKP Ujang. 

Diketahui sebelumnya, Hendri (42), warga RT 02, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel terkapar di tengah jalan. Tewas, dalam keadaan bersimbah darah dengan beberapa luka di tubuh.

BACA JUGA:Tak Hanya Ditelanjangi, Mahasiswa UIN Korban Pengeroyokan Juga Diduga Dipaksa Minum Air Kloset

Jasadnya ditemukan warga di Dusun Selempo Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitann Kabupaten Musi Rawas, Kamis, 20 Oktober 2022, sekitar pukul 19.00 Wib.

Informasi diterima, awalnya korban mendapatkan telepon dari seseorang yang mengajak bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni dekat perbatasan Kabupaten Musi Rawas dengan Musi Banyuasin.

Korban selanjutnya meluncur ke lokasi. Namun disana korban diduga dikeroyok, sejumlah orang, yang menyebabkan korban luka-luka dan tewas. Sementara pelaku kabur dan sekaigus membawa sepeda motor korban.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: