3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Segera Jalani Tahap II

3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Segera Jalani Tahap II

Arie Martharedo serta dua tersangka korupsi Dinas PUPR Banyuasin, digiring menuju kendaraan tahanan untuk dilakukan tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).--

SUMEKS.CO,- Arie Martharedo serta dua tersangka korupsi Dinas PUPR Banyuasin, digiring menuju kendaraan tahanan untuk dilakukan tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH, Kamis 8 Mei 2025 Kabag Humas Protokol DPRD dan dua tersangka lainnya terdiam saat digiring menuju mobil tahanan untuk dilakukan tahap II.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa bakal dilakukan rilis tahap II terkait perkara korupsi Dinas PUPR Banyuasin.

"Akan segera kita rilis tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi Dinas PUPR Banyuasin," singkat Vanny.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Sumsel Minta Realisasi Dana PI dari Perusahaan Capai 100 Persen

BACA JUGA:Soal Pendidikan Militer Bagi Siswa Bermasalah di Palembang, Mantan Ketua DPRD Sumsel Punya Narasi Berbeda

Diketahui, Kejati Sumsel melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Ketiganya adalah Arie Martharedho yang menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra yang merupakan Wakil Direktur CV HK sebagai pelaksana kegiatan.

Ketiganya, diduga terlibat dalam praktik gratifikasi atau suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023. 

Proyek tersebut meliputi pembangunan kantor lurah, perbaikan jalan lingkungan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

BACA JUGA:11 Tahun Perkawinan, Istri Owner Tour dan Travel Alami Kekerasan Psikis dan Ekonomi, Curhat ke DPRD Sumsel

BACA JUGA:Ratusan Buruh Serbu DPRD Sumsel, Tuntut Revisi Upah dan Perda Ketenagakerjaan Demi Kesejahteraan Pekerja

Kegiatan itu dibiayai oleh dana APBD Provinsi Sumsel dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp3 miliar. Jaksa menduga, para tersangka menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Arie Martharedho dan Apriansyah dijerat dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait