Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Korban Lumpuh Masih Berkeliaran Meski Status DPO, Pertanyakan Tindakan Polisi

Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Korban Lumpuh Masih Berkeliaran Meski Status DPO, Pertanyakan Tindakan Polisi

Kuasa hukum korban pengeroyokan hingga menyebabkan kelumpuhan mempertanyakan kinerja kepolisian.-Foto: dokumen/sumeks.co-

“Apabila ada pihak-pihak yang diduga dengan sengaja agar terduga pelaku agar tidak dilakukan penahanan dengan cara menghalangi proses penangkapan, maka ini merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yaitu menghalang-halangi proses penegakan hukum atau dalam istilah hukumnya "obstruction of justice" dengan demikian merupakan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP yang tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi pidana,” tutur dia.

Sementara, Kapolsek Pedamaran Timur AKP Abu Hair membenarkan jika kedua terlapor dalam perkara pengeroyokan terhadap korban Anci telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam proses penyidikan. Sudah (ditetapkan tersangka), makanya proses penyelidikan. Sudah juga kita lakukan penjemputan namun tidak berada di tempat. Iya (DPO),” kata dia singkat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait