ALAMAK Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tak Hanya di Ogan Ilir, Kasus Serupa Terjadi di PALI

Ahmad Warman (52) saat diinterogasi Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres PALI.--
SUMEKS.CO - Ayah bejat rudapaksa anak sendiri tidak hanya terjadi di kabupaten Ogan Ilir, kasus serupa bahkan terjadi juga di kabupaten PALI, Sumsel.
Hanya bedanya kasus di Ogan Ilir sudah berlangsung selama 4 tahun dan baru terungkap sekarang, sedangkan kasus di PALI terjadi di rentang waktu 3 bulan ini.
Sang ayah bejat Edi Hardiansyah, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir.
Warga di kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ini harus mendekam lama di penjara.
BACA JUGA: Sakit Hati Diusir Usai Kepergok Hendak Rudapaksa Adik Korban, Residivis Siram Air Keras ke Kakak
Sedangkan kasus di kabupaten PALI baru terjadi 3 bulan sejak korban inisial V, 21 tahun, baru saja menjanda dan harus tinggal di rumah orang tuanya bersama anaknya yang masih bayi.
Bukannya menjaga sang anak yang sedang mengalami masalah perceraiaan Ahmad Warman (52) malah tega merudapaksa putrinya itu.
Ahmad Warman akhirnya ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jika vonis hakim nanti jatuh maka tersangka Ahmad Warman bakal menghabisakan sisa umurnya di dalam penjara.
Kasus Rudapaksa di PALI
BACA JUGA:Usai Diamuk Warga, Gareng Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Palembang Tak Bisa Diselamatkan
BACA JUGA:Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun
Seperti diberitakan, korban V, yang sudah berstatus janda itu selama 3 bulan tinggal kembali bersama orang tuanya.
V membawa serta anaknya, cucu tersangka yang masih berusia 1,5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: