Sejumlah Fakta Oknum PNS Bolos 10 Tahun Lebih di Pemkot Prabumulih, Dipertanyakan Teguran Berjenjang OPD

Sejumlah Fakta Oknum PNS Bolos 10 Tahun Lebih di Pemkot Prabumulih, Dipertanyakan Teguran Berjenjang OPD

Sejumlah oknum PNS bisa bolos 10 tahun lebih di dipertanyakan teguran berjenjang OPD. foto: ilustrasi.--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - 4 fakta oknum PNS kok bisa bolos 10 tahun lebih di Pemkot Prabumulih, hingga dipertanyakan bagaimana sanksi teguran 1,2 dan 3 yang seharusnya dilayangkan OPD terkait.

“Mengingat biasanya sudah ada teguran pertama, kedua hingga teguran ketiga,” jelas Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, Selasa, 29 April 2025.

OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait harusnya sudah melayangkan teguran pada oknum PNS yang bolos itu.

Fakta pertama, hasil sidak Inspektur Kota Prabumulih menemukan 6 oknum ASN bolos kerja di atas 2 tahun bahkan ada yang sampai 10 tahun lebih. 

BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring

BACA JUGA:50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Akan Ikuti Penilaian Kompetensi

Data itu didapat di kelurahan 2 orang dan dari dinas ada 4 orang. Semua pegawai biasa dan bolos kerja lebih dari 2 tahun.

Sedangkan yang bolos kerja 10 tahun, itu suratnya baru masuk 26 April 2025.

Fakta kedua, oknum PNS yang bolos hingga 10 tahun infonya sedang sakit.

“Kita akan lihat perihal kondisi sakit oknum pegawai yang masih berstatus ASN ini,” kata Indra Bangsawan.

BACA JUGA: Penantian Panjang Selama 17 Tahun, Pelantikan CPNS dan PPPK Banyuasin Akhirnya Bakal Terwujud

BACA JUGA:Pemkab OKI Selesai Salurkan Rp48,6 miliar THR PNS dan PPPK, Terbanyak Guru

Sementara itu, salah satu pegawai Pemkot Prabumulih yang enggan disebutkan namanya, membenarkan ada salah satu oknum ASN yang bolos dilakukan pemecatan. 

"Informasinya memang sudah ada 1 yang dipecat, dia merupakan salah satu oknum ASN yang bolos lebih dari 3 tahun hasil sidak Inspektorat kemarin," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait