Oknum PNS di Empat Lawang Kasus Chat Mesum Belum Diberikan Sanksi, Begini Tindakan Pj Bupati

Oknum PNS di Empat Lawang Kasus Chat Mesum Belum Diberikan Sanksi, Begini Tindakan Pj Bupati

Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin AP MM telah mengambil tindakan terkait kasus chat mesum. Foto: dokumen/sumeks.co--

EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO - Kasus chat mesum yang dilakukan oleh oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten EMPAT LAWANG, berinisial FH saat ini sedang dalam proses investigasi dan penanganan.

Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin AP MM telah mengambil tindakan dengan memerintahkan BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

“Tindakan yang diambil ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam menegakkan aturan dan etika dalam administrasi publik,” ungkap Fauzan.

Masih dilanjutkan Fauzan, hasil penyelidikan dan kajian dari BKPSDM dan Inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya terhadap pelaku chat mesum tersebut.

BACA JUGA:Modusnya Chat Mesum, 3 Oknum Wartawan Peras ASN

“Penting untuk menjalani proses investigasi dengan teliti dan adil, dan tindakan yang diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fauzan.

Keputusan terkait nonaktifkan atau tidaknya pelaku akan bergantung pada hasil penyelidikan dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Terpisah, Kepala Inspektorat Empat Lawang, Yulius Sugiantara mengatakan kasus chat mesum dengan terlapor oknum ASN di Dinas PUPR Empat Lawang ini terus berjalan.

“Kasusnya saat ini masih ditangani Polres, tapi kita sudah berkoordinasi artinya proses hukumnya masih berjalan,” ungkap Yulius.

BACA JUGA:Dosen Reza Ghasarma Akhirnya Mengaku Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi

Terkait jabatannya, menurut peraturannya maka yang bersangkutan harus dibebas tugaskan dulu selama menjalani proses hukum. Hal itu agar mempermudah proses penanganan hukumnya.   

Artinya pihaknya sembari mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi korban, untuk ditelaah lalu disarankan ke Pj Bupati setelah itu barulah diambil langkah untuk memberikan sanksi kepada FH. (eno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: