Oknum PNS di Prabumulih yang Ditangkap Kasus Penggelapan Rp87 Juta Ternyata 3 Bulan Tak Masuk Kerja

Oknum PNS di Prabumulih yang Ditangkap Kasus Penggelapan Rp87 Juta Ternyata 3 Bulan Tak Masuk Kerja

Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Indra Bangsawan didampingi Inspektur Pembantu Wilayah 4, Novrin Maladi. Foto: Dian/sumeks.co --

Oknum PNS di Prabumulih yang Ditangkap Kasus Penggelapan Rp87 Juta Ternyata 3 Bulan Tak Masuk Kerja

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Indra Bangsawan didampingi Inspektur Pembantu Wilayah 4, Novrin Maladi membenarkan WV (47) memang oknum PNS di lingkungan Pemkot Prabumulih

"Untuk kasusnya sendiri sudah dilakukan tindaklanjut oleh Polres Prabumulih. Jadi kita hanya monitor dan menunggu proses hukum yang berjalan," sebutnya, Kamis 15 Juni 2023.

Lebih lanjut dikatakan Indra, sepertinya tersangka sendiri sudah tidak mampu lagi mengembalikan kerugian-kerugian yang dialami korban. 

"Nanti pada saat persidangan dan putusan hakim yang inkrah baru nanti kita berikan sanksinya apa," sambungnya.

BACA JUGA:Oknum PNS di Prabumulih Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Rp87 Juta, Janjikan Proyek Pekerjaan Disdik

Kalau memang masih di persidangan lanjut dengan banding maka pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi kepada tersangka.  

Disinggung apakah Pemkot akan menyiapkan kuasa hukum? Pria yang juga berprofesi sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel itu mengaku, untuk sementara waktu belum menyiapkan pendampingan hukum. 

"Nanti kita akan koordinasi dengan Bagian Hukum," jelasnya.

Inspektur Pembantu Wilayah 4, Novrin Maladi mengatakan, pada awal SK dan penempatan, Wendi Verizon merupakan PNS di Dinas Pendidikan (Diknas) Pemkot Prabumulih. 

BACA JUGA:Oknum PNS Diringkus Saat Makan di KFC, Diduga Tipu Pemborong Ratusan Juta

"Namun SK terbaru, yang bersangkutan dipindahkan ke Sekwan (Sekretaris DPRD) tapi sampai detik ini juga tidak pernah masuk kerja selama tiga bulanan,” ujarnya.

Ditanya apakah akan diberikan saksi karena sudah tak masuk kerja 40 hari lebih? Novrin mengaku pihaknya akan melihat sanksi apa yang akan diberikan karena sering bolos kerja.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih berinisial WV (47) diringkus polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: