Otak 8 Tahanan Kabur Dari Polres Lahat Ternyata Popi Tersangka Kasus Ganja 7,62 Kg Terancam Hukuman Mati

Otak 8 Tahanan Kabur Dari Polres Lahat Ternyata Popi Tersangka Kasus Ganja 7,62 Kg Terancam Hukuman Mati

Otak 8 tahanan kabur dari Polres Lahat ternyata Popi, tersangka kasus ganja 7,62 Kg yang terancam hukuman mati.--

LAHAT, SUMEKS.CO - Terungkap otak 8 tahanan kabur dari Polres Lahat ternyata Popi, dia tersangka kasus ganja 7,62 Kg dan terancam hukuman mati.

Pengakuan dari 3 tahanan yang sudah tertangkap Popi Padri inilah yang mengotaki aksi kabur bersama 7 tahanan Polres Lahat.

Diketahui Popi ini adalah tersangka kasus Narkoba jenis ganja, dia tercatat warga Empat Lawang dan hingga saat ini belum tertangkap.

Belum jelas apakah Popi ini masih bersama 4 orang tahanan lainnya yang kabur atau sudah berpencar.

BACA JUGA:Antisipasi Tahanan Kabur, Kapolres Ogan Ilir Tingkatkan Kontrol dan Pengecekan Ruangan Tahanan

BACA JUGA:Terungkap 3 Tahanan Menolak Kabur Bersama 8 Tersangka dari Sel Polres Lahat, Ketiganya Diancam Jangan Teriak

Hingga saat ini tim khusus yang dibentuk Kapolres Lahat masih memburu 5 tahanan yang masih kabur.

Namun satu dari 3 orang tahanan yang berhasil ditangkap kembali oleh tim khusus Polres Lahat adalah Dika Cahyadi. 

Nah, Dika inilah yang ditangkap bersama dengan Popi, kedua terjerat kasus kepemilikan ganja 7,62 Kg.

Popi dan Dika ditangkap Satresnarkoba Poles Lahat saat melintas di Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat Kota pada 11 Februari 2025 lalu. 

BACA JUGA:8 Tahanan Polres Lahat Kabur Usai Bobol Dinding Sel, 3 Dikabarkan Berhasil Ditangkap, 5 Masih Dikejar

BACA JUGA:Tampang 8 Tahanan Polres Lahat yang Kabur Usai Bobol Dinding Pakai Obeng, Kapolres Pimpin Pengejaran

Keduanya berboncengan sepeda motor membawa karung yang ternyata berisikan 7 paket besar ganja.

Saat diperiksa penyidik Polres Lahat Popi mengakui kalau ganja itu akan diedarkan di kota Lahat dan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait