Banyak Perusahaan di Ogan Ilir Tak Penuhi Kewajiban Catatkan Syarat Kerja, DPRD Sarankan Pemda Berikan Sanksi

Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir menemukan banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, melakukan pencatatan persyaratan kerja kepada Pemkab Ogan Ilir. --
Selain itu, Sayuti juga meminta kewajiban-kewajiban yang lainnya dari perusahaan-perusahaan harus dipenuhi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini penting dilakukan guna memastikan bahwa persyaratan kerja yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan, telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kesejahteraan para pekerjanya," jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Kecam Keras Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru Silat terhadap Santri
BACA JUGA:Warga Desa Sunur Apresiasi Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Berhasil Mediasi Pembayaran Kompensasi Lahan
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Ogan Ilir meminta kepada pihak perusahaan yang belum melakukan kewajibannya tersebut dapat segera menyelesaikannya.
Jika memang pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir ini masih ngeyel dan mengabaikan kewajibannya, maka Komisi IV DPRD Ogan Ilir dalam waktu dekat akan segera melakukan pemanggilan keseluruh perusahaan yang dalam dugaan belum memenuhi kewajibannya tersebut.
"Jika terbukti banyak perusahaan yang telah melanggar dan tidak patuh, maka kita Komisi IV DPRD Ogan Ilir tidak akan segan-segan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemda agar perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas baik berupa denda, pembatasan kegiatan usaha maupun pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: