Banyak Perusahaan di Ogan Ilir Tak Penuhi Kewajiban Catatkan Syarat Kerja, DPRD Sarankan Pemda Berikan Sanksi

Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir menemukan banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, melakukan pencatatan persyaratan kerja kepada Pemkab Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan.
Pasalnya, sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir ini, diduga tidak memenuhi kewajiban mencatatkan persyaratan kerja.
"Beberapa waktu lalu, kami melakukan rapat dengan mitra komisi mengenai hal ini," ujar Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Sayuti.
Menurut Ketua Fraksi PKS ini, sejumlah perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan syarat kerja ke Disnakertrans Ogan Ilir.
BACA JUGA:Dorong Pendapatan Daerah, DPRD Ogan Ilir Gelar RDP Terkait Potensi PAD dan Program CSR Perusahaan
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Mitra Pansus, dalam Rangka Pembahasan LKPJ Bupati OI 2024
"Padahal Disnakertrans ini sebagai instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Ilir," sebutnya.
Berdasarkan informasi yang mereka terima, disinyalir ada lebih dari 130 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir, dan sebagian besar perusahaan yang ada diduga telah mengabaikan kewajibannya secara hukum.
"Salah satunya banyak perusahaan yang tidak mencatatkan persyaratan kerja kepada Disnakertrans Ogan Ilir," paparnya.
Adapun pencatatan syarat kerja yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Disnakertrans, yakni, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Jaminan Sosial baik Jamsos Ketenagakerjaan maupun Jamsos Kesehatan, Pengupahan dan lain sebagainya.
"Untuk itu kami mendesak kepada semua perusahaan yang ada di Ogan Ilir, supaya dapat segera memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan persyaratan kerja tersebut," pintanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: