Marak Illegal Fishing di Wilayah Ogan Ilir, Polres dan Pemkab OI Siap Berikan Tindakan Tegas kepada Pelaku

Praktik illegal fishing di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, kini menjadi perhatian khusus dari Polres Ogan Ilir dan Pemkab Ogan Ilir yang siap memberikan tindakan tegas kepada pelaku. --
Marak Illegal Fishing di Wilayah Ogan Ilir, Polres dan Pemkab OI Siap Berikan Tindakan Tegas kepada Pelaku
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Menjaga kelestarian ekosistem perairan dan menanggulangi praktik penangkapan ikan secara ilegal, Polres Ogan Ilir menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Illegal Fishing, Selasa, 22 April 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansah, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Antara lain, Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir dan jajaran pejabat serta personel Polres Ogan Ilir.
Dalam sambutannya, Wakapolres Kompol Helmi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap keberlangsungan sumber daya alam, khususnya di sektor perikanan.
BACA JUGA:Patroli Subuh Sat Lantas Polres Ogan Ilir, Antisipasi Tindakan Kejahatan di Jalan serta Kecelakaan
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tetapkan 1 Orang Pria Sebagai Tersangka Terbakarnya Gudang BBM Oplosan
"Illegal fishing bukan hanya merusak lingkungan perairan, tetapi juga merugikan para nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang benar," ungkapnya.
"Kita akan memperkuat patroli perairan, dan tidak segan untuk menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk turut serta dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan mengenai bahaya dari praktik illegal fishing.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku penangkapan ikan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: