Jadi Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Ridwan Mukti-Bahtiyar Praperadilkan Kejati Sumsel

Jadi Tersangka Korupsi Izin Kebun Musirawas, Ridwan Mukti-Bahtiyar Praperadilkan Kejati Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin kebun Kabupaten Musi Rawas, Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Bahtiyar melawan.
Mereka menempuh jalur hukum Pra-Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang mana pihak Kejati Sumsel jadi termohon gugatan.
Keduanya, menggugat keabsahan penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin kebun di Kabupaten Musi Rawas periode 2010 hingga 2023.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di PN Palembang diantaranya Ridwan Mukti selaku pemohon dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Plg.
BACA JUGA:Alasan Sakit, Jaksa Kejati Sumsel Terpaksa Jemput Bola Periksa Ridwan Mukti di Rutan Pakjo
Bahkan, sidang praperadilan kini telah memasuki tahap keempat dan digelar pada Kamis, 24 April 2025. Agenda persidangan kali ini adalah duplik dari pihak pemohon, Ridwan Mukti dan Bahtiyar, yang disampaikan oleh tim kuasa hukum mereka.
Dalam gugatan praperadilan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan hukum yang intinya meminta majelis hakim menerima permohonan mereka secara keseluruhan.
Suasana sidang Pra-Peradilan penetapan Ridwan Mukti sebagai tersangka korupsi izin kebun Musirawas oleh Kejati Sumsel--
Mereka menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.
Hal itu mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.6.5/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Kejati Sumsel selaku pihak termohon.
Selain itu, tim hukum juga menggugat keabsahan sejumlah Surat Perintah Penyidikan, antara lain PRINT-06/L.6/Fd.1/03/2024 tertanggal 1 Maret 2023, PRINT-06/L.6/Fd.1/06/2024 tertanggal 3 Juni 2024, PRINT-06/L.6/Fd.1/03/2024 tertanggal 8 Agustus 2024, dan PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
Menurut mereka, sebagaimana petitum gugatan dari SIPP PN Palembang seluruh surat perintah penyidikan tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil dalam proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: