Tanda Tangan Dipalsukan, Proyek Jalan di Ogan Ilir Rugikan Negara Hampir Rp900 Juta

Tanda Tangan Dipalsukan, Proyek Jalan di Ogan Ilir Rugikan Negara Hampir Rp900 Juta--
Atas perbuatannya, Ali Irwan dan Juni Eddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: