Tanda Tangan Dipalsukan, Proyek Jalan di Ogan Ilir Rugikan Negara Hampir Rp900 Juta

Tanda Tangan Dipalsukan, Proyek Jalan di Ogan Ilir Rugikan Negara Hampir Rp900 Juta

Tanda Tangan Dipalsukan, Proyek Jalan di Ogan Ilir Rugikan Negara Hampir Rp900 Juta--

Atas perbuatannya, Ali Irwan dan Juni Eddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait