Fakta di Balik Kasus Korupsi Eks Pejabat BNI Palembang: Rugikan Negara hingga Lemahnya Pengawasan Sistim Bank

Fakta di Balik Kasus Korupsi Eks Pejabat BNI Palembang: Rugikan Negara hingga Lemahnya Pengawasan Sistim Bank

Fakta di Balik Kasus Korupsi Eks Pejabat BNI Palembang: Rugikan Negara hingga Lemahnya Pengawasan Sistim Perbankan--

BACA JUGA:Terdakwa Kuras Duit Nasabah BNI Kayuagung Rp6,4 miliar, Bakal Hadapi Tuntutan Pidana JPU

BACA JUGA:Ahli Tegaskan Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muara Dua Sebabkan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Namun sumber internal menyebut, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

- Dua Lapisan Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan dua lapis pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, secara subsidair, RG dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

- Bukan Tersangka Tunggal

Kejati Jambi menegaskan bahwa RG bukanlah satu-satunya pihak yang diduga terlibat.

Tim penyidik masih mendalami alur transaksi dan struktur pelaku dalam jaringan korupsi ini.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus berkembang," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya dikutip dari berbagai sumber.

Ia juga menambahkan, bahwa penahanan terhadap RG merupakan langkah strategis untuk mencegah intervensi terhadap alat bukti serta mempercepat proses pembuktian di tahap selanjutnya.

- Sinyal Lemahnya Pengawasan

Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan internal di sektor perbankan, khususnya institusi keuangan milik negara. 

Fakta bahwa seorang pejabat cabang bisa memanipulasi sistem dan mengakibatkan kerugian negara, mengindikasikan celah besar dalam sistem kontrol yang seharusnya ketat dan berlapis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait