Fakta di Balik Kasus Korupsi Eks Pejabat BNI Palembang: Rugikan Negara hingga Lemahnya Pengawasan Sistim Bank

Fakta di Balik Kasus Korupsi Eks Pejabat BNI Palembang: Rugikan Negara hingga Lemahnya Pengawasan Sistim Perbankan--
JAMBI, SUMEKS.CO - Skandal korupsi kembali mencoreng wajah perbankan nasional. Kali ini, kasus besar menyeret mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang ke meja penyidikan.
Sosok yang dimaksud adalah Rais Gunawan (RG), eks Branch Business Manager BNI Palembang periode 2018-2019.
Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, atas dugaan keterlibatan dalam pembobolan sistem internal yang merugikan keuangan negara.
Penetapan status tersangka terhadap RG diumumkan pada 16 April 2025 melalui Surat Kejaksaan Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025.
BACA JUGA:Bobol Sistem Perbankan, Mantan Oknum Pejabat BNI Palembang 2018-2019 Jadi Tersangka Korupsi di Jambi
Tak butuh waktu lama, setelah menjalani pemeriksaan intensif, RG langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan, hingga 5 Mei 2025.
Berikut ini beberapa fakta dibalik kasus korupsi menjerat oknum pejabat BNI Palembang, yang dirangkum dari berbagai sumber Minggu 20 April 2025:
Eks pejabat BNI Palembang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejati Jambi--
- Modus dan Peran Strategis
Dalam hasil penyidikan awal, RG diduga memiliki peran sentral dalam mengatur skema manipulasi sistem keuangan internal BNI.
Modus operandi yang dijalankan melibatkan rekayasa data dan transaksi yang bertujuan untuk mencairkan dana tanpa prosedur yang sah.
Skema ini berlangsung selama ia menjabat, yakni pada rentang tahun 2018 hingga 2019.
Meski pihak Kejati Jambi belum mengumumkan angka pasti kerugian negara akibat aksi korupsi ini, auditor independen saat ini tengah melakukan penghitungan mendetail.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: