Kemenkum Sumsel Edukasi Tenant Lippo Plaza Lubuklinggau Lewat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

Kemenkum Sumsel Edukasi Tenant Lippo Plaza Lubuklinggau Lewat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

Tim Kemenkum Sumsel melakukan pemantauan dan edukasi kepada tenant di Lippo Plaza Lubuklinggau dalam rangka sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual, guna memastikan perlindungan hak cipta dan merek dagang di setiap tenant. --

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan, Agato PP Simamora, bersama tim dari Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumsel, melakukan kegiatan sertifikasi pusat perbelanjaan di Lippo Plaza Lubuklinggau, salah satu mall terbesar yang terletak di Kota Lubuklinggau.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang bertujuan untuk mengurangi pelanggaran terkait hak kekayaan intelektual di pusat-pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia.

Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara pihak pengelola Lippo Plaza, yang diwakili oleh Januari Siagian, dengan pihak Kemenkum Sumsel beberapa hari sebelumnya.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa para tenant atau penyewa di dalam Lippo Plaza mematuhi aturan terkait kekayaan intelektual, guna mencegah peredaran barang-barang yang melanggar hak cipta atau merek dagang.

BACA JUGA:Percepat Akses Hukum, Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Walikota Lubuklinggau

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi dan Pelayanan Publik, Kakanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Audiensi dengan Bupati Musi Rawas

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum mengenai kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha, khususnya di sektor perbelanjaan.

"Kegiatan ini adalah bagian dari program Direktorat Penegakan Hukum DJKI yang bertujuan untuk memperkenalkan serta mengedukasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di pusat perbelanjaan," kata Agato PP Simamora, Kamis 17 April 2025.

Kegiatan sertifikasi ini dimulai dengan pemantauan langsung ke berbagai tenant yang ada di Lippo Plaza. Tim Kemenkum Sumsel mengunjungi tenant-tenant di mall tersebut untuk menilai apakah ada potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti barang-barang yang dijual tanpa izin atau yang melanggar hak cipta dan merek dagang.

Pemantauan ini kemudian dilanjutkan dengan pengisian kuesioner yang diberikan kepada pihak pengelola tenant, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kepatuhan mereka terhadap aturan kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Ajak UMKM, Mahasiswa, dan Pemda Untuk Lindungi KI Demi Dorong Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, mengungkapkan harapannya agar kegiatan sertifikasi ini dapat membantu meminimalisir potensi pelanggaran kekayaan intelektual di Lippo Plaza Lubuklinggau.

"Kami berharap melalui kegiatan ini, Lippo Plaza Lubuklinggau dapat memperoleh sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual, yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan fair," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait