Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde terus bergulir.-Foto:fadly-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di tiga lokasi gedung pemerintahan di Kota Palembang, Senin 14 April 2025.
Lanjutan penggeledahan ini disinyalir merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih dua jam hingga pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Selain Harnojoyo, Kasus Korupsi Pasar Cinde Kejati Sumsel Periksa Pejabat Setda Sumsel
BACA JUGA:Terungkap, Saksi Kasus Pasar Cinde Ternyata Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Dalam proses tersebut, delapan orang jaksa dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, diterjunkan untuk menyisir dokumen dan barang bukti yang relevan dengan kasus yang tengah diselidiki.
Dari pantauan di lapangan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya dokumen-dokumen penting yang disimpan di dalam box kontainer serta perangkat komputer.
Berkas dokumen 1 kontainer. -foto: dok-
Diduga, perangkat tersebut berisi informasi krusial terkait alur administrasi dan pengelolaan proyek Pasar Cinde yang sedang menjadi objek penyidikan.
Usai menyelesaikan penggeledahan di Perkim Sumsel, tim penyidik melanjutkan kegiatan di lokasi kedua, yakni gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. Di lokasi ini, ruang-ruang strategis tak luput dari pemeriksaan, termasuk ruang Sekretaris Daerah (Setda) Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: