Hakim Pembebas Penembak 6 Laskar FPI Ditangkap Korupsi Rp60 Miliar, Mubahalah Habib Rizieq Sedang Bekerja

Hakim Pembebas Penembak 6 Laskar FPI Ditangkap Korupsi Rp60 Miliar, Mubahalah Habib Rizieq Sedang Bekerja

Hakim pembebas penembak 6 laskar FPI ditangkap korupsi Rp60 miliar mubahalah Habib Rizieq sedang bekerja. foto: hakim M Arif Nuryanta.--

“Usut tuntas KM 50 jangan sampai senyap kasus ini,” pinta akun @ALGhazali.

“Km 50 Kuncinya ada di Bung Rismon,” sebut @edymulyana93.

“Betul semoga kebenaran datang dengan sendirinya,” tambah @ALGhazali.

BACA JUGA:UAS Unggah Potongan Video KM 50 Diiringi Doa Habib Rizieq, Netizen Kaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo

BACA JUGA:Habib Bahar Sebut Ferdy Sambo Kena Karma KM 50, Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Berantakan 

Di dunia sudah dihukum, apa lagi pengadilan akhirat, Allahu Akbar,” pekik @HaulMaster**.

“Percaya atau tidak, bahwa kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri,” sebut @Salmanir.

Hakim Arif tak sendiri, dia ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama 3 orang lainnya, yaitu pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) serta panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

MS dan AR ini yang memberi suap pada MAN (M Arif Nuryanta) sekitar Rp 60 miliar, demikian dikatakan Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Sabtu malam.

BACA JUGA:UAS Unggah Potongan Video KM 50 Diiringi Doa Habib Rizieq, Netizen Kaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo

BACA JUGA:Habib Bahar Sebut Ferdy Sambo Kena Karma KM 50, Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Berantakan 

Majelis hakim pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis lepas (onslag) 3 terdakwa korporasi kasus ekspor CPO pada Maret 2025. 

Ketiga korporasi itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Putusan onslag berarti tuntutan pada terdakwa korporasi dinyatakan terbukti, namun hakim menilai itu bukan tindak pidana

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: