Habib Rizieq: Jangankan Jilbab, Pakai Cadar Saja Diwajibkan, Tapi...
Habib Rizieq secara tegas membela UAS yang disebut diperiksa polisi usai bikin dapur umum untuk demo di Rempang Batam.--
Habib Rizieq: Jangankan Jilbab, Pakai Cadar Saja Diwajibkan, Tapi...
SUMEKS.CO - Oh ternyata, hukum memakai jilbab dan cadar itu terdapat perbedaan. Imam Besar Habib Rizieq Shihab berikan penjelasan soal beda hukum jilbab dan memakai cadar.
Dalam hukum Islam jilbab merupakan kewajiban bagi muslimah untuk mengenakannya. Namun, di Indonesia tak sedikit juga muslimah yang mengenakan cadar.
Bahkan, cadar itu hampir keseluruhan menutupi aurat dari seorang muslimah tersebut. Kebanyakan cadar dan gamis yang dikenakan muslimah berwarna hitam.
Wanita yang mengenakan cadar biasanya menutupi dari atas hingga ke bawah dan hanya terlihat telapak tangan dan matanya saja. Sedangkan, wanita muslimah yang mengenakan jilbab masih terlihat muka dan tangannya.
Dikutip dari kanal YouTube @nashul, yang berjudul Pake Cadar Wajib? Habib Rizieq Shihab. Dalam unggahan video tersebut, Habib Rizieq Shihab dijelaskan bahwa untuk seorang wanita, hukumnya wajib memakai jilbab. Sedangkan, untuk cadar hukumnya sunnah.
"Pakek cadar hukumnya sunnah. Yang pakek cadar bagus, dan yang tidak pakai tak berdosa," jelas Habib Rizieq Shihab
Hanya saja, kata Habib Rizieq Shihab, memakai cadar ada pengeculian bagi wanita muslimah. Lantas, apa pengecualian itu?
Habib Rizieq menuturkan, seorang muslimah yang dinilai wajahnya cantik, dan bisa mengundang syahwat ketika dilihat maka hukumnya wajib memakai cadar.
"Para ulama sepakat bahwa wanita cantik dan menggoda atau bisa menimbulkan fitnah, maka wanita tersebut wajib memakai cadar," timpal Habib Rizieq Shihab.
Lebih lanjut Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa, hukum muslimah memakai cadar adalah sunnah. Tapi wajib bagi wanita yang cantik dan bisa menggoda laki-laki.
"Jadi cadar itu sunnah. Dipakek dapat pahala, dan tidak dipakai juga ga apa-apa," tukas Habib Rizieq Shihab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: