Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi ke ASN: Liburnya Sudah Cukup, Ayo Gaspol Layani Masyarakat!

Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi ke ASN: Liburnya Sudah Cukup, Ayo Gaspol Layani Masyarakat!

Bupati OKI H Muchendi Mahzareki. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Pihaknya juga menegaskan akan memberikan sanksi teguran kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja.

"Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi," katanya.

Terkait adanya kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:550 Paket Sembako dari Sedekah ASN OKI Disalurkan kepada Kaum Duafa di Kayuagung

BACA JUGA:Bantu Masyarakat Miskin, ASN OKI Diimbau Salurkan Sedekah dan Zakat Lewat Baznas

"Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI," terangnya.

Terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dijelaskan Anton mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: