Sekda Palembang Aprizal Hasyim Sidak OPD: Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sekda Palembang Aprizal Hasyim Sidak OPD: Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sekda Palembang Sidak ASN, Tegaskan Disiplin dan Larangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik--

“Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA:Kolaborasi Strategis: Pemkot Palembang Resmi Terima Hibah Tanah dari Lanud Sri Mulyono Herlambang

BACA JUGA:Harga Bersahabat, Pasar Murah Pemkot Palembang di Karanganyar Ramai Diserbu Warga

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah/Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:

1.Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriyah/Tahun 2025.

2.Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Sekda Aprizal Hasyim: Pemkot Palembang Paparkan 2 Program Unggulan di Bappenas

BACA JUGA:Safari Ramadhan Dengan Jajaran Pemkot Palembang Ini Pesan Gubernur Herman Deru Kepada Wako Ratu Dewa

Dengan adanya Sidak dan aturan ini, diharapkan disiplin ASN semakin meningkat dan fasilitas negara digunakan dengan semestinya, demi pelayanan publik yang lebih baik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait