Karyawan Tak Terima THR, Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan

Karyawan Tak Terima THR, Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan--
BACA JUGA:Buka Posko Pengaduan Pekerja di Palembang Terima THR Tak Utuh, Klaim Disnaker Terima Uang Pelicin
BACA JUGA:CPNS Baru Lulus Dapatkan THR ASN 2025? Bingung, Ini Aturan dan Nominal THR serta Gaji ke-13
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan beberapa jalur bagi pekerja yang ingin melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Melaporkan ke Posko THR Kemnaker
Setiap tahun, Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR, yang bisa diakses secara online maupun offline. Pekerja dapat mengakses situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id/ untuk mengisi formulir pengaduan.
Selain itu, pekerja juga bisa menghubungi layanan call center 1500-630 atau mendatangi kantor dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing.
2. Mengumpulkan Bukti Pendukung
Sebelum membuat laporan, pekerja sebaiknya mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak membayarkan THR.
Bukti tersebut bisa berupa slip gaji, surat kontrak kerja, atau komunikasi resmi dari perusahaan mengenai kebijakan THR.
3. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Setempat
Jika pengaduan melalui Posko THR belum mendapatkan respons yang memadai, pekerja dapat langsung melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Laporan ini dapat dilakukan secara tertulis dengan menyertakan bukti-bukti yang ada.
4. Mengajukan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Apabila laporan ke Disnaker tidak membuahkan hasil, pekerja bisa membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: