Masuki Arus Mudik Lebaran 2025, Jalan Tol Trans Sumatera Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Jalan Tol Trans Sumatera menerapkan pembatasan angkutan barang, pada arus mudik lebaran 2025.--
Masuki Arus Mudik Lebaran 2025, Jalan Tol Trans Sumatera Terapkan Pembatasan Angkutan Barang
SUMEKS.CO - Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung.
Pembatasan operasional angkutan barang di Tol Terpeka ini diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Penerapan juga dilakukan di Tol Pekanbaru-Dumai pada Jumat, 28 Maret 2025 Pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 4 April 2025 pukul 24.00 WIB, dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.
Pembatasan ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan lebaran Tahun 2025, yang salah satunya menetapkan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol selama periode mudik.
BACA JUGA:H-9 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, 99.053 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik.
"Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu tiga atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," ujar Adjib.
Lebih lanjut Adjib menambahkan, bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok.
Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: