Pengakuan Pemilik Home Industri Narkoba 'Sinte' di Palembang: Mahasiswa dan Pelajar Jadi Pelanggan

Pengakuan Pemilik Home Industri Narkoba 'Sinte' di Palembang: Mahasiswa dan Pelajar Jadi Pelanggan

Pengakuan Pemilik Home Industri Narkoba 'Sinte' di Palembang: Mahasiswa dan Pelajar Jadi Pelanggan.-Foto: edho/sumeks.co -

Tersangka Aji yang merupakan pecatan dari salah satu perusahaan food instan yang terkenal di kota Palembang ini, mendapatkan ide memproduksi sinte tersebut melalui instagram.

"Saya belajar melalui pesan singkat Direct Message (DM) langsung kepada penjual bahan baku sintenya Pak di Jakarta," ungkapnya. 

 Mulanya bahan baku kimia yang mengandung 5 Flouro ADB sebanyak 50 gram yang dibelinya seharga Rp 1 juta.

BACA JUGA:Gerebek 3 Lokasi di Kampung Narkoba Sekonjing Ogan Ilir, Polisi Amankan 2 Orang & Sejumlah Barang Bukti

BACA JUGA:Oknum Security Edarkan Barang Haram, Berhasil Diborgol Sat Narkoba Polres Ogan Ilir

"Dari bahan baku kimia itu kemudian dicampur dengan alkohol 1 liter," ucap  Aji. 

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK menjelaskan, dari hasil forensik efek yang dihasilkan dari mengkonsumsi Sinte melebihi dari narkoba jenis tanaman yakni ganja. 

"Narkoba sinte ini masuk narkotika golongan 1, efeknya melebihi dari konsumsi ganja. Narkoba sinte ini disemprotkan ke rokok batanqn biasa atau bisa juga dicampur sebagai liquid pave," beber Haris. 

Satu semprotan narkoba sinte jiwa yang bisa diselamatkan 10 orang dan dari barang bukti yang diamankan sebanyak 873 ml senilai hampir Rp100 juta itu bisa menyelamatkan 8 juta jiwa.

BACA JUGA:Polisi Dalami Jaringan Narkoba yang Beredar di Desa Serijabo Lama Ogan Ilir, Pasca Penangkapan Pria Pengedar

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Tak Berkutik Usai Kedapatan Miliki 15 Paket Sabu, Saat Digeledah Polisi di Rumah

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup," tegas Harissandi.

Diketahui, Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap home industri narkoba sintetis atau biasa disebut "sinte".

Diketahui narkoba tersebut berasal dari bahan kimia yang dibeli secara online oleh dua pelaku yang diamankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait