Terungkap, 2 Pembunuh Bos Car Wash Kategori ABH, Mereka Bakal Diadili Sesuai Hukum Acara Peradilan Anak

Terungkap, 2 pembunuh bos car wash Diamond Prabumulih katagori ABH, mereka bakal diadili sesuai hukum acara peradilan anak.--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - 2 pembunuh bos car wash Diamond di PRABUMULIH bakal diproses hukum layaknya ABH, Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Hukum yang dipakai adalah UU Perlindungan Anak dan hukum acara peradilan anak.
"2 tersangka ini anak dibawah umur, jadi penyidikan dan proses peradilan akan mengikuti ketentuan peradilan anak,"jelas Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan, umur tersangka BR itu baru 16 tahun dan RSR, usianya 15 tahun.
Keduanya teman akrab di tempat cucian car wash Diamond karena sangat sering bertemu, dan merupakan perantauan asal Kabupaten Banyuasin dan Muara Enim.
Alhasil kedua ‘pekerja anak’ ini sehari-hari bekerja dan tinggal di lokasi cucian mobil itu, dan paling sering berinteraksi dengan bos car wash yang menjadi korban pembunuhan.
Dan, si bos car wash ini saat kejadian juga sedang tidur di salah satu kamar di tempat cucian itu.
BACA JUGA:GERCEP, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Bos Car Wash Diamond Prabumulih, Hendak Kabur ke Jambi
4 fakta bos car wash Diamond Prabumulih, David (29) dibunuh 2 pekerja yang masih dibawah umur.
Kedua pekerja ini adalah perantauan dan selama ini nginap di lokasi kerja dan ini menjadi fakta yang pertama.
Terungkap, 2 pembunuh bos car wash Diamond Prabumulih katagori ABH, mereka bakal diadili sesuai hukum acara peradilan anak.--
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: