Akhirnya Ojol Dapat THR! Ini Besaran dan Syarat Penerima Bonus Hari Raya (BHR)

Akhirnya Ojol Dapat THR! Ini Besaran dan Syarat Penerima Bonus Hari Raya (BHR)

Akhirnya Ojol Dapat THR! Ini Besaran dan Syarat Penerima Bonus Hari Raya (BHR) --

Ojol Dapat THR! Ini Besaran dan Syarat Penerima Bonus Hari Raya

sumeks.co- Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online (ojol) dan kurir untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi dan kurir. 

Kebijakan ini disambut dengan penuh antusias oleh para driver ojol di berbagai daerah, mengingat peran mereka yang semakin krusial dalam industri transportasi dan pengiriman barang berbasis digital.

Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi para pekerja sektor informal yang selama ini belum mendapatkan kepastian terkait tunjangan hari raya. 

Kebijakan ini juga mencakup pekerja swasta, BUMN, dan BUMD yang diwajibkan memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan THR untuk Pengemudi Ojek Online, Bentuk Uang Tunai?

BACA JUGA:THR Cair! Klik Link DANA Kaget Terbaru Sekarang dan Dapatkan Saldo Gratis Hingga Rp1 Juta Masuk ke Rekening


Pengemudi Ojol dan Kurir Dapat THR! Menaker: Bonus Bisa Mencapai 20%--

Melalui Diskusi Panjang, THR dan Bonus Ditentukan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pemilik aplikasi, pekerja, serta instansi pemerintah terkait.

“Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation. Jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua,” ujar Menaker dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek terkait teknis pemberian THR dan bonus bagi pengemudi serta kurir online dibahas, termasuk perhitungan nominal dan mekanisme pembayarannya. 

Setelah diskusi yang intens, keputusan pun diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak mitra pengemudi dan keberlangsungan bisnis perusahaan aplikasi transportasi.

Surat Edaran Kemenaker Segera Terbit

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait