Akhirnya Ojol Dapat THR! Ini Besaran dan Syarat Penerima Bonus Hari Raya (BHR)

Akhirnya Ojol Dapat THR! Ini Besaran dan Syarat Penerima Bonus Hari Raya (BHR) --
Menaker Yassierli juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kebijakan pemberian THR ini.
Pengumuman resmi mengenai rincian aturan tersebut diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Razia Gabungan Depan Mapolrestabes Palembang, 34 Roda Dua Diamankan, Termasuk Ojek Online
“Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok,” ujar Menaker, menegaskan bahwa pengumuman lebih lanjut akan dilakukan setelah finalisasi regulasi dengan perwakilan perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa pemberian THR ini akan mengikuti prinsip keadilan bagi para mitra pengemudi, dengan mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja mereka selama bekerja dalam ekosistem transportasi daring.
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Online
Selain tunjangan hari raya, pemerintah juga mengatur mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.
Menaker Yassierli menyebut bahwa bonus ini akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja masing-masing pengemudi.
Adapun besaran BHR yang diberikan mencapai 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai .
''Perhitungannya sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Menaker juga menambahkan bahwa sistem ini dibuat untuk memastikan para pengemudi dan kurir online yang aktif dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan bisa mendapatkan apresiasi yang setimpal.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor informal yang bergantung pada platform digital untuk mencari penghasilan.
BACA JUGA:Ditinggal Ambil Orderan Makanan di PTC Mall, Motor Milik Tukang Ojek Online Raib Digasak Maling
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: