Polisi Dalami Jaringan Narkoba yang Beredar di Desa Serijabo Lama Ogan Ilir, Pasca Penangkapan Pria Pengedar

Polisi Dalami Jaringan Narkoba yang Beredar di Desa Serijabo Lama Ogan Ilir, Pasca Penangkapan Pria Pengedar

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Desa Serijabo Lama Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku yang berhasil diamankan Unit 2 Sat Res Narkoba itu bernama Deni Setiawan, 21 tahun, warga Dusun I RT 002 Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut merupakan target operasi pada Operasi Pekat Musi 2025.

"Penangkapan pelaku berdasarkan LP-A/15/III/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba tanggal 4 Maret 2025," terangnya, Senin, 10 Maret 2025.

BACA JUGA:Oknum Security Edarkan Barang Haram, Berhasil Diborgol Sat Narkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Ogan Ilir & Polsek Tanjung Batu Tangkap Seorang Wanita Pengedar Sabu di Desa Lubuk Keliat

Adapun pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Lintas Palembang-Kayuagung yang terletak di Desa Serijabo Lama Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Kronologis penangkapan, mulanya anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan IIlir mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Desa Serijabo Lama. 

Kemudian, anggota Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan ciri-ciri laki-laki yang dimaksud, ternyata memang benar adanya informasi tersebut. 

Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti. Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Deretan PJU Polres Ogan Ilir yang Dimutasi, Ada Kasat Narkoba dan Kapolsek, Ini Nama-Namanya!

BACA JUGA:Pernah Jabat Kasat Narkoba, Berikut Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dibungkus plastik dan dibalut aluminium foil.

Selain itu, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 61,58 gram. Lalu, 70 butir tablet warna cokelat berlogo G.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait