Polisi Dalami Jaringan Narkoba yang Beredar di Desa Serijabo Lama Ogan Ilir, Pasca Penangkapan Pria Pengedar

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja. --
Kemudian, serpihan warna cokelat dibungkus plastik klip bening dengan berat Bruto 37,75 gram. Satu lembar tisu warna putih. Satu unit handphone merek Itel A70 warna kuning.
"Pelaku ini merupakan pengedar sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Meninggal Dunia Saat Sedang Bertugas, Sempat Minta Izin Istirahat
Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir tengah menyelidiki jaringan Narkoba yang dijalani pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: