Warga Desa Sunur Apresiasi Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Berhasil Mediasi Pembayaran Kompensasi Lahan

Warga Desa Sunur Apresiasi Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Berhasil Mediasi Pembayaran Kompensasi Lahan

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, saat memimpin mediasi warga Desa Sunur dengan pihak koperasi terkait pembayaran kompensasi lahan. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kabupaten Ogan Ilir, sukses memediasi warga Desa Sunur dengan pihak Koperasi Tiara Sawit Permai, Zailani Barnawi. 

Atas keberhasilannya memediasi warga Desa Sunur dengan pihak koperasi tersebut, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir pun mendapatkan apresiasi dari warga Desa Sunur. 

Seperti disampaikan salah satu warga Desa Sunur, Rusli, kepada Muhammad Sayuti yang merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir, atas keberhasilan mediasi yang difasilitasinya. 

"Kami atas nama rakyat Desa Sunur, banyak mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kehadirannya menghadiri mediasi. Ini sudah menjadi catatan kami," ucapnya. 

BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Ogan Ilir Dapil 4, Warga Keluhkan Jalan Rusak yang Bikin Sulit Beraktivitas

BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Terima Kunjungan Kapolsek Tanjung Batu, Koordinasi Terkait Pemberantasan Narkoba

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sayuti mengatakan, sebelumnya perwakilan masyarakat Desa Sunur mendatangi Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir, guna menyampaikan aspirasinya.

"Aspirasi mereka itu agar dapat dibantu dalam menyelesaikan persoalan penuntasan pembayaran kompensasi atas lahan masyarakat yang sudah di garap oleh pihak TSR," katanya. 

Dan ternyata, kata Sayuti, sebelumnya sudah ada beberapa mediasi yang dilakukan pihak kecamatan, namun masyarakat tidak menerima hasil tersebut lantaran merasa tidak pernah dilibatkan. 

"Sebab Ketua BPD selaku perwakilan masyarakat dan anggota masyarakat sendiri tidak pernah dilibatkan," lanjutnya. 

BACA JUGA:Kapolsek Tanjung Batu Lakukan Koordinasi dengan DPRD Ogan Ilir Terkait Pemberantasan Narkoba

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup OI Hasil Pilkada 2020

Dalam mediasi tersebut, masyarakat tidak menerima hasil kesepakatan yang ditetapkan, yaitu, pihak perkebunan (H Zailani) akan membayar secara mencicil Rp 5 juta perbulan uang kompenasi kepada masyarakat Desa Sunur.

"Akan tetapi masyarakat Desa Sunur tidak menerima kesepakatan itu. Mereka minta dilibatkan dan pembayaran harus dilakukan secara transparan," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait