Warga Desa Sunur Apresiasi Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Berhasil Mediasi Pembayaran Kompensasi Lahan

Warga Desa Sunur Apresiasi Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Berhasil Mediasi Pembayaran Kompensasi Lahan

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, saat memimpin mediasi warga Desa Sunur dengan pihak koperasi terkait pembayaran kompensasi lahan. --

Sampai dilakukannya mediasi terakhir, ternyata telah ada beberapa kali pembayaran yang dilakukan oleh H Zailani kepada masyarakat melalui rekening atas nama Irwandi (Kades Sunur). Total pembayaran sekitar Rp 66 juta. 

Dari mediasi tersebut, warga Desa Sunur menuntut agar uang kompensasi dibayarkan secara lunas oleh pihak Koperasi Tiara Sawit Permai.

BACA JUGA:Warga Desa Bakung Sebut Nama YS Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir, Saat Aksi Terkait Mafia Tanah di Kejagung RI

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Minta Dinkes Fasilitasi Warga Miskin yang Terlanjur Pindah ke BPJS Mandiri Kembali ke BPJS KIS

Warga juga meminta agar mereka mengetahui berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan, mereka minta adanya transparansi agar masyarakat Sunur mengetahui keberadaan uang kompensasi terebut. 

Awalnya mediasinya cukup alot bahkan deadlock dikarenakan para pihak masih bersikeras dengan pendirian masing-masing. Disisi lain pihak Koperasi Tiara Sawit Permai merasa sudah selesai dengan kesepakatan sebelumnya yaitu dibayar dengan cara mencicil.

"Karena bagi pihak koperasi, pada waktu terjadinya kesepakatan beberapa waktu yang lalu sudah dihadiri Kades Sunur dan perangkat desa lainnya sebagai wakil dari masyarakat, bahkan dihadiri Camat Rambang Kuang," tuturnya. 

Mediasi tersebut akhirnya menemukan kata sepakat, dimana pembayaran uang kompensasi yang dituntut warga Desa Sunur akan dilunasi pada akhir Oktober 2025. 

BACA JUGA:ALAMAK, Aspal Jalan Terkelupas Bikin Anggota DPRD Ogan Ilir Meradang, Tinjau Lokasi Tuntaskan Keluhan Warga

BACA JUGA:Sejumlah Fakta Disampaikan Anggota DPRD Ogan Ilir ke Dinas PUBM-TR Sumsel, Sebab Jalan Rusak Itu Dapilnya

"Dan pihak koperasi sampai dengan masa pelunasan tetap di minta untuk mencicil Rp 5 juta perbulan kepada masyarakat Desa Sunur," katanya lagi. 

"Atas terselesaikannya mediasi ini, tentu kita merasa sangat puas, sebab persoalan antara masyarakat Desa Sunur dan koperasi dapat diselesaikan," tutupnya. 

Sebagai informasi, permasalahan ini berawal dari kelebihan lahan garap yang dilakukan Koperasi Tiara Sawit Permai seluas lebih kurang 9,74 hektare, dengan nilai kompensasi sebesar Rp 205.841.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait